RECENT POST

 :: 44 RIBU SITUS PORNO DITUTUP


JEINews - Situs kantor berita Antara (23/1/2008) melaporkan Cina telah menutup 44 ribu situs dan domain internet porno sepanjang tahun 2007. Aparat berwenang Cina menahan 868 orang dan memeriksa 524 kasus kriminal pornografi. Pemerintah Cina juga telah menolak 14 ribu aplikasi karena tidak memenuhi syarat pendaftaran resmi. Tindakan tegas pemerintah Cina ini merupakan upaya negeri Tirai Bambu tersebut dalam kampanyenya memerangi pornografi.


Menurut peneliti LIPI Romi Satria Wahono, 80% bisnis internet didominasi bisnis situs porno. “Kontribusi dari situs porno tersebut mencapai 18 miliar dolar per tahun,” katanya. Sementara jumlah halaman situs yang mengandung pornografi mencapai 1,3 milyar. Kemudian dari 1 milyar pengguna internet, 60% di antaranya membuka situs porno saat terkoneksi internet (Banjarmasin Post 31/12/2007).

Sebagai negara dengan penduduk paling besar di dunia, Cina merupakan pasar yang menggiurkan bagi pebisnis internet khususnya bisnis perusak moral (pornografi). Namun nampaknya pemerintah Cina tidak ingin rakyatnya mengkonsumsi barang haram tersebut. Bagaimana dengan Indonesia?

Sampai saat ini kebijakan pemerintah terhadap pornografi di internet tidak jelas. Pemerintah sepertinya menyerah kepada keadaan bahwa tidak mungkin memblokir situs porno. Seperti yang diungkapkan Romi Satria Wahono keberadaan situs porno tidak bisa dihambat. Kalau ditutup, pemilik situs porno dapat menggunakan identitas lain dalam jaringan internet.

Tidak ada political will pemerintah Indonesia untuk mencari cara dan uslub memblokir situs-situs porno dan mencegah lahirnya situs-situs porno khususnya di Indonesia. Sampai saat ini juga belum ada kasus pemilik situs porno di Indonesia yang diseret ke pengadilan. Padahal untuk pemblokiran situs porno dari sisi perangkat jaringan dan softwarenya bisa saja diadakan. Begitu pula dengan kekuasaan (kewenangan) yang dimiliki, pemerintah dapat melarang dan memberi sanksi orang Indonesia yang membuat situs porno dan menyebarkannya. Pemerintah dapat pula memberi sanksi pelaku asing dan dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Namun buru-buru menegakkan aturan yang berfungsi melindungi mental rakyatnya, pemerintah dan badan legislatif Indonesia justru lebih mendengarkan kalangan sekuler dan liberal dalam penggodokan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Meskipun 1 juta umat telah turun di Jakarta, tapi sekelompok kecil orang yang moralnya kurang namun mendapat publikasi luas media lebih diikuti.

Sementara itu hasil survei Komunitas Penggiat Teknologi Informasi Kediri (Kompetidi) mengungkapkan di Kediri dari 100 pelajar yang mengakses internet, 78 di antaranya mengakses situs porno. Bahkan 69 pelajar mengaku sengaja mencari dan membuka situs porno (Banjarmasin Post 31/12/2007).

Keberadaan situs porno merupakan problem besar. Sebab dengan semakin mudah dan murahnya akses internet terhadap situs yang menampilkan gambar, film, ataupun cerita-cerita porno menjadi sangat gampang diperoleh, dampak negatifnya akan semakin besar. Saat ini tidak ada yang dapat memproteksi orang-orang Indonesia, serta kalangan remaja dan anak-anak dari akses ke situs porno. Akses atau tidak akses situs porno akhirnya bergantung pada kemauan masing-masing orang Indonesia. [HM/JEINews]

Tidak ada komentar: